Edukasi Anti Pinjaman Online Ilegal dan Manajemen Utang Sehat Bagi Masyarakat Desa Puu Tamboli

  • Surianto Ilham Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Muhammad Syaiful Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Iien Rohmatun Nisa Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Muh. Sukran S Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Hasmawati Timpa Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Almansyah Rundu Wonua Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Yuyun Anggraini Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Muhammad Hidayat Djabbari Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Dewi Sulfa Saguni Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Sapriyadi Sapriyadi Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Kartomo Kartomo Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
Keywords: Literasi Keuangan, Manajemen Utang, Pinjaman Online Ilegal, Pemberdayaan Masyarakat

Abstract

Maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat, terutama di pedesaan dengan literasi keuangan yang masih terbatas. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Puu Tamboli, Kecamatan Samaturu, dengan tujuan memberikan edukasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal sekaligus membekali warga dengan keterampilan mengelola utang secara sehat. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, simulasi penyusunan anggaran rumah tangga, serta sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri pinjol ilegal, dampak finansial, psikologis, dan sosial yang ditimbulkannya, serta cara memverifikasi legalitas pinjaman melalui OJK. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai prinsip manajemen utang sehat, antara lain pembatasan cicilan maksimal 30–35% dari pendapatan, penggunaan utang untuk tujuan produktif, dan pentingnya tabungan darurat. Edukasi ini mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan, sekaligus menjadi langkah awal membangun budaya finansial yang mandiri dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arvante, J.Z.Y. (2022) ‘Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online’, Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), pp. 73–87. Available at: https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736.

Hidayati, T. et al. (2022) ‘Sosialisasi Peran dan Risiko Pinjaman Online’, Jurnal PKM, 2(4), pp. 107–113. Available at: http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3325999&val=29167&title=Kesuburan Tanaman dengan Mengunakan Urine Kelinci dengan Penambahaan Air Kelapa dan Pribiotik Em 4 dengan Minuman Yakult dengan Cara Fermentasi.

Kasuari, P.K.B. and Barat, J. (2025) ‘Edukasi Literasi Keuangan Agar Terhindar dari Pinjol bagi Para Guru di’, 4(1), pp. 1017–1023.

Kholidiah, K. and Inayati, T. (2024) ‘Bijak Dalam Pengambilan Keputusan Pinjaman Online (Pinjol)’, JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka, 7(1), p. 56. Available at: https://doi.org/10.51213/jmm.v7i1.150.

Manurung, G.M. et al. (2025) ‘Kebiasaan Berutang di Era Digital: Kontribusi Budaya Hemat dan Akses Pinjaman Online terhadap Kesehatan Keuangan Rumah Tangga’, Journal of Capital Markets and Banking, 13(2), pp. 63–82. Available at: https://doi.org/10.63607/jcmb.v13i2.15.

Mukmin, M.N. et al. (2021) ‘Peer-To-Peer Lending : Knowledge, Saving, Insurance, And Investemnt’, Jurnal Sosial Humaniora, 12(2), pp. 171–177. Available at: https://journalpublicuho.uho.ac.id.

Rudiyanto, R. (2025) ‘Peran Lembaga Keuangan Dalam Mencegah Jeratan Pinjaman Online Ilegal The Role of Financial Institutions in Preventing Illegal Online Loan Traps Rahmat Rudiyanto STIE Indonesia Malang * Coresponding Email : rry.edward@gmail.com Abstrak EISSN 2961-9394 Volu’, Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Keuangan Bisnis Digital, pp. 229–240.

Tiawon, H. and Kristinae, V. (2024) ‘Jurnal Pengabdian Masyarakat PINJAMAN ONLINE PADA MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN’, Basiru, 1(11), pp. 985–992.

Yulasmana, Y. and Asri, Y.N. (2025) ‘Edukasi Bahaya Pinjaman Online bagi Mahasiswa : Strategi Pencegahan dan Solusi Alternatif’, Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 5(2), pp. 174–178. Available at: https://doi.org/10.59818/jpm.v5i2.1518.

Yulianti, N. et al. (2024) ‘Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol serta Pencegahannya pada Remaja Desa Purbawinangun Kabupaten Cirebon’, ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), pp. 141–153. Available at: https://doi.org/10.30997/almujtamae.v4i2.15143.

Published
2025-09-03
How to Cite
Ilham, S., Syaiful, M., Nisa, I. R., Sukran S, M., Timpa, H., Wonua, A. R., Anggraini, Y., Djabbari, M. H., Saguni, D. S., Sapriyadi, S., & Kartomo, K. (2025). Edukasi Anti Pinjaman Online Ilegal dan Manajemen Utang Sehat Bagi Masyarakat Desa Puu Tamboli. Jurnal Abdimas Indonesia, 5(3), 2089-2095. https://doi.org/10.34697/jai.v5i3.2052
Section
Articles