Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Membantu Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Konsultan Pajak (KKP) Ida Bagus Widhi Aksiana

  • Ni Made Sintia Dewi Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia
Keywords: Peran Konsultan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang penerapannya di Indonesia menggunakan sistem self-assessment, sehingga kepatuhan Wajib Pajak menjadi faktor krusial. Minimnya pengetahuan perpajakan mendorong banyak Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, menggunakan jasa konsultan pajak. Kegiatan ini bertujuan menganalisis peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Konsultan Pajak Kantor Konsultan Pajak (KKP) Ida Bagus Widhi Aksiana, melalui Praktik Kerja Lapangan selama dua bulan dengan metode kualitatif deskriptif. Pelaksanaan melibatkan Wajib Pajak klien KKP yang membutuhkan layanan penyusunan laporan keuangan, pelaporan pajak, pencocokan data transaksi, dan konsultasi kepatuhan. Hasil menunjukkan konsultan pajak berperan sebagai pendamping, kuasa, dan penghubung antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, meski menghadapi kendala seperti rendahnya literasi perpajakan, kompleksitas regulasi, serta hambatan teknis pada sistem pajak elektronik. Upaya peningkatan kepatuhan dilakukan melalui edukasi, pendampingan, dan pembaruan kompetensi konsultan. Disimpulkan bahwa optimalisasi peran konsultan pajak serta peningkatan literasi perpajakan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustin, H., & Irawan, B. (2023). Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Jakarta Koja Tahun 2021. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(3), 351–362. https://ojs.stiami.ac.id/index.php/JUMAIP/article/view/3168%0Ahttps://ojs.stiami.ac.id/index.php/JUMAIP/article/download/3168/1519
Budileksmana, A. (2020). Jurnal Peranan Konsultan Pajak. Jurnal Akuntansi & Investasi, 1(2), 77–84.
Fatimaleha, W., Atichasari, A. S., Hernawan, E., & Ni’matullah, N. (2020). Peran Tax Planning dan Konsultan Pajak. STATERA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(1), 81–96. https://doi.org/10.33510/statera.2020.2.1.81-96
Khairannisa, D., & Cheisviyanny, C. (2019). Analisis_Konsultan_Pajak. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(3), 1151–1167.
Klau, D., & Puspita, W. D. (2025). Analisis peran konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak klien UMKM. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Perpajakan (Bijak), 7(1), 44–53. https://doi.org/10.26905/j.bijak.v7i1.15084
Nugraheni, A. P., Sunaningsih, S. N., & Khabibah, N. A. (2021). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), Editing. https://doi.org/10.18196/jati.v4i1.9701
Regina Siri, Eko Cahyo Mayndarto, & Shofia Asry. (2024). Pengaruh Penerapan Green Accounting dan Corporate Social Responsibility terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Pertambangan yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2020-2022. Anggaran : Jurnal Publikasi Ekonomi Dan Akuntansi, 3(1), 144–156. https://doi.org/10.61132/anggaran.v3i1.1166
Samosir, H. E. (2025). Peran Konsultan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Dan Tingkat Kepatuhan Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Jurnal Lentera Bisnis, 14(2), 2312–2326. https://doi.org/10.34127/jrlab.v14i2.1582
Theresia, M., & Irawan, B. (2024). Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Telanaipura Jambi tahun 2022. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(2), 199–207.
Wulandari, S., & Fitria, A. (2021). Pengaruh Pengetahuan perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Konsultan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 10(7), 1–18.
Published
2025-09-08
How to Cite
Sintia Dewi, N. M. (2025). Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Membantu Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Konsultan Pajak (KKP) Ida Bagus Widhi Aksiana. Jurnal Abdimas Indonesia, 5(3), 2143-2148. https://doi.org/10.34697/jai.v5i3.2019
Section
Articles